Bireuen, haba RAKYAT | Penduduk Gampong Alue Peuno, Kecamatan Peusangan, Bireuen, bisa bernafas lega setiap menghadapi hari meugang. Pasalnya, pemerintah desa setempat selalu menyediakan daging meugang bagi warganya.
Setiap hari meugang Pemerintah Gampong Alue Peuno menyembelih dua sampai tiga ekor sapi yang dibagikan kepada seluruh Kepala Keluarga (KK) yang mendiami kampung tersebut. Tidak saja untuk pemilik KK Alue Peuno, para pendatang yang berstatus juga mendapatkan bantuan daging meugang tersebut.
Geusyik (Kades) Alue Peuno Zulfa Amir menyebutkan, tradisi bagi-bagi daging meugang di kampungnya sudah dilakukan sejak era konflik Aceh dulu. Seluruh penduduk desa bisa menikmati daging meugang yang disediakan pihak gampong.
“Ini sudah menjadi tradisi di kampung kami. Sudah sejak belasan tahun lalu, warga kami mendapatkan jatah daging meugang yang disediakan pemerintah gampong,” kata Zulfa Amir di sela-sela pembagian daging meugang, Minggu (1/5/2022).
Dijelaskannya, pengadaan daging meugang itu dilakukan dengan menggunakan kas gampong yang bersumber dari pemasukan gampong, seperti dari sewa tanah gampong untuk warung dan pemasukan lainnya. Dengan kebijakan tersebut, sudah sejak lama warga Alue Peuno terbebas dari kesulitan dalam memperoleh daging meugang.
Zulfa menambahkan, setiap KK mendapatkan porsi daging yang sama.
“Sama seperti pembagian daging qurban, tumpukan daging meugang juga kita bagikan dalam porsi yang sama,” katanya.
Sejumlah warga Alue Peuno mengaku sangat terbantu dengan kebijakan pihak gampong yang membagi-bagikan daging di setiap hari meugang.
“Bukan saja warga yang hidup di bawah garis kemiskinan, warga kelas menengah ke atas juga sangat terbantu dengan bantuan daging meugang ini,” kata Muhammad Ali, warga setempat.
Dia berharap, kebijakan tersebut terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. “Semoga tradisi bagi-bagi daging meugang ini terus dipertahankan. Tradisi ini sebaiknya juga dilakukan di kampung lain, karena cukup banyak saudara kita yang terlihat kesulitan menghadapi meugang,” harapnya. (Umar A Pandrah)