HUKUM  

IRT Pelaku Penipuan Rumah Bantuan Ditangkap Polisi

banner 120x600

Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan berinisial PJ, di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (17/04) malam. (Foto/ hR/ Ist)

Aceh Utara, haba RAKYAT
Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan berinisial PJ, IRT berusia 33 tahun warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (17/04) malam.

Penangkapan terhadap PJ dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani, 45 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan, kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024 dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

“Korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta, kerena tidak memiliki uang Rp 1 juta, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp 200 ribu, setelah itu pelaku pamit izin pulang,” kata Iptu Bambang.

Keesokan harinya pada 4 April, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi rumah bantuan dan pada hari itu, korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.

Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp 10 juta, karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujar Iptu Bambang.

Lanjut Iptu Bambang, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu, dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang. (Yoes)

banner 325x300