Dua terduga pelaku judi online saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Timur, Sabtu (27/4/photo/dok/ist/humas Polres Aceh Timur)
Aceh Timur, hab RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (judi online) atau chip di aplikasi higgs domino island). Sabtu, (27/04/2024) Dini hari. Kedua pelaku diringkus atau di”beureukah” polisi dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E, S.H, M.H dalam keterangan tertulis menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga Desa Blang Batee yang mengaku resah akibat sering ada tindak pidana judi online di desa tersebut.
Menindaklanjuti, laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota selanjutnya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Muhammad Rizal mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat Reskrim, sekira pukul 00.30 WIB dini hari petugas mendapati 2 terduga pelaku berinisial KH, (50 tahun) oknum PNS dan MU, (43) wiraswasta, keduanya warga Desa Blang Batee yang sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi.
“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain Aplikasi slot Vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui handphone mereka, kemudian keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rizal.
Atas perbutannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024, tegasnya.
Iptu Muhammad Rizal merupakan Perwira pertama dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini juga menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut kami minta kepada warga untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” demikian pinta Muhammad Rizal.
(Rils/Azhary)