HUKUM  

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Melibatkan Dua Tersangka

banner 120x600

Kedua tersangka, kini diamankan di Mapolres Aceh Timur (Photo:dok Humas Polres Aceh Timur/hR/J.Miswar Isa)

Aceh Timur – haba RAKYAT | Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada, Jum’at (11/03/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/03/2022), menyatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka terkait kebakaran sumur minyak.

Dikatakannya, untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak, sedangkan satu orang lagi,masih buronan dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.

Lebih jauh Kasat mengungkapkan, kedua tersangka itu yakni berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan ML, (32) sebagai penyandang dana untuk modal kegiatan pengeboran minyak tersebut.

Hingga sekarang Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban,”ujar Kasat.

Keterangan akhir lanjut Kasat, dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran minyak mentah bercampur air serta lumpur, kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 200, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda 60 miliar,” tegas Kasat.

Sementara pelaku yang kini masih buronan, sedang dalam pengejaran polisi,” tutup Kasat. (jim)

banner 325x300