DAERAH  

Kesimpulan Hasil FGD Gerakan Pembelajaran Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat sudah diserahkan Tim Ahli kepada Bupati Pidie, Launching dalam waktu dekat

Sigli,haba RAKYAT I Ketua Tim Ahli Penyusunan dan Perumusan Draft Pengembangan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat, Dr. Nadhar Putra menyerahkan Kesimpulan Hasil Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) kepada Bupati Pidie yang diterima oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), H. Yusmadi Kasem, S.Pd., M.Pd.

Penyerahan hasil kesimpulan tersebut berlangsung pada sesi penutupan FGD Gerakan Pembelajaran Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat, atau dikenal secara umum sebagai Program 1 Hari 1 Ayat (yaumun wāḥidun, ʾāyatun wāḥidah) bertempat di Oproom Setdakab Pidie, 24 April 2025.

Pada penyerahan hasil kesimpulan ini, Dr. Nadhar Putra turut didampingi Anggota Tim, Umar Mahdi, S.H., M.H., dan Ustad Junaidi Ahmad, S.Ag., M.H., Sedangkan Kadisdikbud, H. Yusmadi Kasem didampingi oleh Kakankemenag Pidie, Dr. H. Abdullah AR, M.Ag., serta Kacabdin Pidie & Pijay, H. Razali, S.Pd., M.Pd.

Pelaksanaan FGD ini untuk membahas draft Pengembangan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., dan ditutup oleh Kadisdikbud Pidie, H. Yusmadi Kasem, kata Ketua Tim, Dr. Nadhar Putra, Rabu (30/04/2025).

Dr. Nadhar Putra juga menyebutkan, bahwa peserta FGD Pembelajaran Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat yang pelaksanaannya di bawah Disdikbud Pidie, terdiri dari para Pengawas dan Kepala Sekolah/ Madrasah, Komite, Guru Sekolah/ Madrasah dari semua tingkatan.

Kemudian, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Pidie, yang keseluruhannya berjumlah 60 peserta.

“Para peserta ini sangat antusias dan menjadi peserta aktif dalam kegiatan tersebut. Tercatat paling tidak 25 peserta yang memberikan saran masukan secara lisan, sedangkan 15 peserta memberikan saran masukan secara tertulis dalam blangko matriks yang telah disiapkan oleh panitia FGD”, ungkap Ketua Tim.

Sesi pertama FGD dibuka oleh Moderator Ustad Junaidi Ahmad, kemudian presentasi draft desain baru Gerakan Pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie oleh Ketua Tim, dan dilanjukan dengan sesi diskusi serta tanya jawab.

Tim Ahli yang bekerja berdasarkan SK Bupati Pidie nomor 420/339/KEP.12/2015 Tanggal 11 April 2025, menyimpulkan paling tidak ada 4 (empat) kesimpulan secara umum berdasarkan berbagai kritik, saran dan masukan dari peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten Pidie, jelasnya.

Kesimpulan tersebut, papar Dr. Nadhar Putra, adalah :

Penerapan kembali Gerakan Pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie agar dilaksanakan dengan beberapa pengembangan metode dan teknik pembelajaran.

Penerapan kembali Gerakan Pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie hendaknya terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dengan baik kepada para Guru maupun Orang Tua/Wali Murid untuk mendapatkan dukungan yang maksimal, sehingga tercapai tujuan yang ditetapkan.

Launching penerapan kembali Gerakan Pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie agar dapat ditetapkan dengan Instruksi Bupati dan selanjutnya paling lambat 6 (enam) bulan kemudian dapat ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Pidie.

Harapan besar agar penerapan kembali Gerakan pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

“Berhubung adanya beberapa saran dan masukan penting yang disampaikan oleh peserta FGD, dan sangat perlu untuk dipertimbangkan, saat ini Tim Ahli sedang menyusun dengan cermat rekomendasi rekomendasi FGD tersebut”, jelasnya.

Seperti, para peserta dari tenaga pendidikan menyarankan beberapa tambahan, agar gerakan ini dijadikan kegiatan intra kurikuler bukan lagi ekstra kurikuler, dan beberapa saran lainnya untuk dimasukkan dalam materi Qanun.

Rekomendasi FGD beserta Draft Dokumen Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al-Quran Satu Hari Satu Ayat di Kabupaten Pidie, secepatnya akan kami serahkan kepada Bupati.

“Sehingga nantinya menjadi bahan penetapan Instruksi Bupati Pidie dan selanjutnya menjadi Qanun Kabupaten Pidie sebagai payung hukum gerakan ini“, pungkas Ketua Tim Ahli, Dr. Nadhar Putra.(AA/hR)