DAERAH  

Limbah PKS PT MIR Diduga Mencemari Lingkungan

Tapanuli Selatan, haba RAKYAT
Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MIR (Maju Indo Raya) Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut diduga kuat cemari lingkungan dengan membuang limbah cair (Dumping) kelaut.

Limbah cair tersebut kabarnya bersumber dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diketahui berasal dari kolam pengolahan limbah cair dilingkungan PKS PT MIR.

Itu artinya limbah tersebut diduga belum standar baku mutu untuk dialirkan melalui jalur lingkungan hidup, karena tidak melalui proses tahap akhir.

Pantauan wartawan, warna limbah cair yang dialirkan melalui sistem land aflikasi itu tampak limbah cair tersebut berwarna coklat pekat kehitaman yang mencemari pesisir pantai barat Muara Ofu, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (6/5/2024).

Rizki Rambe S.Pd, Ketua Naposo Nauli Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan, sekaligus penggiat anti pengrusakan lingkungan hidup saat diwawancarai terkait hal ini mengatakan, temuan wartawan atas dugaan Dumping limbah cair tersebut oleh PT MIR di Desa Muara Ofu, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui dinas terkait.

“Jika diperhatikan dari penampakan dan warna limbah tersebut, itu adalah limbah cair yang mengandung racun dan tergolong limbah B3, sehingga ini penting untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui dinas yang berkompeten, agar diketahui apakah tindakan land aflikasi tersebut melanggar ketentuan atau merusak lingkungan hidup”, ujar Rizki Rambe menjawab pertanyaan wartawan.

Sebahagian kalangan penggiat lingkungan hidup Sumut mengatakan, dengan adanya indikasi Dumping limbah cair yang dilakukan oleh PT MIR tersebut, dinilai dapat disikapi secara hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau dengan istilah Strict Liability yaitu tanpa proses pembuktian kesalahan tindakan perusahaan.

Cukup dengan adanya pengetahuan pada pihak perusahaan, bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, oleh karenanya pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Sementara disisi lain, pihak Perusahaan PT MIR (Maju Indo Raya) saat dikonfirmasi wartawan untuk melengkapi temuan di lapangan yang disampaikan melalui pesan WA Humas PT MIR Johannes Sitepu S.H, Senin (6/5/2024) mengatakan, bahwa Perusahaan sudah membuat laporan secara berkala (triwulan dan semester) ke Dinas Lingkungan Hidup Tapsel dan ada pemeriksaan rutin dan berkala.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Tapsel. (Rahmat Nduru/NL)