Pelaku Rudapaksa Pelajar SMA Ditangkap Polisi

banner 120x600

RZ (24) pelaku rudapaksa siswi SMA (15) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Utara. (Foto/ hR/ Ist)

Aceh Utara, haba RAKYAT
Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/03/2024), tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi. RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara, dan kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H mengatakan, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orangtua korban, yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa, hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (02/04/2024).

Dalam penyidikan terungkap, pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terkahir kali terjadi pada 8 Maret 2024.

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (Yoes)

banner 325x300