Kabupaten Aceh Timur meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh (KIA) diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh Banda Aceh,
pada Selasa malam 19/11/2024. Foto : Syafrizal R/haba RAKYAT.
BANDA ACEH – haba RAKYAT | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si, pada Selasa malam 19/11/2024 di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh Banda Aceh.
Ajang malam anugerah yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) merupakan ajang penghargaan bagi badan publik yang menunjukkan komitmen tinggi dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kabupaten Aceh Timur sendiri berhasil menoreh predikat cukup informatif. Hasil tertua dalam surat keputusan Komisi Informasi Aceh bernomor : 02/ SK-KIA/VIII/ 2024 tentang Hasil Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Mahyuddin, menyampaikan bangga atas pencapaian Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penghargaan ini membuktikan pelayanan bidang informasi di Kabupaten Pantai Timur Aceh ini telah terlaksana dengan baik”, sebut Mahyuddin.
Namun menurutnya, Penghargaan ini bukanlah akhir, tapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Ia bersama jajarannya dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus berupaya mematuhi Undang-undang yang berlaku dalam hal memastikan semua informasi disajikan ke publik dengan jujur dan terbuka.
“Kami berkomitmen untuk terus mempublikasikan semua informasi yang relevan, sebagai bagian dari amanah yang harus kami pegang. Penghargaan ini juga sebuah semangat atas kinerja kami dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Mahyuddin akan bekerja lebih maksimal lagi menuju predikat kategori Kabupaten yang informatif pada tahun mendatang.
Sementara itu Penilaian informasi publik merupakan agenda tahunan. Tahun 2024 Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan pemantauan terhadap lembaga publik yang ada di Aceh, guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi. Pemantauan itu telah dilakukan sejak bulan Mei Tahun 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang Komunikasi, Pers dan berbagai unsur lainnya.
Ril/Syaf