
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Maiyusri, M.Ag sedang mengukuhkan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Aceh Utara Periode 2023 – 2027, Jum’at 18/08 di Aula PLHUT Kankemenag setempat. (Photo/hR/Yoes)
ACEH UTARA – haba RAKYAT | Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah Lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. BKM bertujuan, Meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (Idarah), kemakmuran (Imarah) dan pemeliharaan (Riayah). Dengan adanya pengurus BKM ini bisa menambah semangat kegiatan keagamaan dalam menghidupkan masjid.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara, Drs. H. Maiyusri, M.Ag pada acara pengukuhan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Aceh Utara Periode 2023 – 2027, Jum’at 18/08.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag ini turut dihadiri pengurus dan bidang-bidang, atau seksi-seksi yang dilantik, serta sejumlah para undangan lainnya. Kakankemenag berharap, “Dengan pengukuhan kepengurusan BKM Kabupaten Aceh Utara dapat meningkatkan manajemen masjid dan bersinergi untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid.
Masjid-masjid menjadi lebih terbuka, sehingga masjid bisa lebih makmur dan ramai sebagai pusat kegiatan keagamaan, kata Maiyusri dalam sambutannya. Ia mengajak secara bersama-sama untuk melakukan gerakan-gerakan keumatan dan kebangsaan.
“Kita jadikan masjid sebagai rumah bersama yang menjadi tempat bernaung, sehingga semua yang tergabung dalam kepengurusan BKM Aceh Utara dapat bekerja dengan melaksanakan program dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
“Mari kita manfaatkan Masa Bakti kita selama 5 tahun mendatang sebagai ladang ibadah dan amal bagi kita semua yang hadir di sini,” pinta Kakankemenag Aceh Utara.
Dapat dikabarkan, pengukuhan pengurus BKM Kabupaten Aceh Utara itu sehubungan dengan surat Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Nomor : B-3477/Kw.01.6/BA.01.1/07/2023, Tanggal 31 Juli 2023, Tentang Penyampaian SK Pengurus BKM Kabupaten/Kota. Sementara Susunan Pengurus BKM Kabupaten Aceh Utara Periode 2023 – 2027 (yang dikukuhkan) itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Nomor 163 Tahun 2023, Tanggal 12 April 2023.
(Yoes)