Idi Rayeuk, haba RAKYAT | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MU (29 tahun) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur. Senin 22 April 2024.
MU diamankan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, (43) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH menyebutkan, perkara tersebut bermula pada bulan April 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan dana sebesar Rp. 136.500.000,00, ditransfer ke rekening atas nama pelaku untuk penyertaan modal dan dituangkan dalam surat perjanjian.
“Dalam surat perjanjian disebutkan modal itu sebagai pinjaman dan apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” sebut Kasat Reskrim dalam pers rilisnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menjelaskan bahwa, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan, terangnya.
Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.
“Mengetahui hal demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” ungkap Rizal.
Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Azhary)