Kabid GTK Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah, Muslim Hakim,S.Pd. (Dok. Foto : Erwin).
Aceh Tengah, haba RAKYAT | Sebanyak 800 tenaga honorer dan kontrak di Kabupaten Aceh Tengah, saat ini melakukan proses verifikasi pendataan dan legalisir ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah. Langkah ini dilakukan sesuai surat Kemenpan, terkait tidak ada lagi tenaga honor dan kontrak di instansi Pemerintahan.
Proses pendataan melalui administrasi leges ijazah di kantor dinas pendidikan setempat ini dilakukan bertujuan untuk pendaftaran P3K, kepada seluruh tenaga kontrak dan honorer yang bersumber gaji dari APBK maupun APBN di Aceh Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Uswatuddin,M.AP, melalui Kabid GTK (Guru dan Tenaga Pendidikan), sekaligus Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah, Muslim Hakim,S.Pd., kepada haba RAKYAT menyampaikan hingga sekarang masih ada tenaga honorer yang belum memiliki SK.
“Kita tetap membantu mereka, kita mempermudah urusan mereka dalam melengkapi SK kontrak, seperti ada tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri menjadi tenaga pendidik sejak 2006, namun hingga sekarang belum memiliki SK,” terang Muslim, Rabu (10/08/2022).
Dikatakan Muslim, untuk seluruh proses administrasi legalisir ijazah sekolah dasar hingga menengah di dinas pendidikan, semuanya gratis. Sementara untuk legalisir ijazah perguruan tinggi, dilakukan di universitas.
Dikesempatan ini, Muslim berharap agar nasib seluruh tenaga kontrak dan honorer yang ada di Aceh tengah bisa lebih pasti.
“Harapannya, semoga seluruh tenaga kontrak dan honorer yang telah mengabdikan diri, terutama kepada para guru yang telah membaktikan dirinya dalam mendidik anak bangsa, agar memiliki masa depan yang pasti,” ujarnya.
Muslim menekankan proses pendaftaran berkas di dinas pendidikan, mampu menangani hingga kapasitas 300 orang per hari. Batas waktu pendaftaran hingga 19 Agustus, dengan limit waktu verifikasi ulang dan upload hingga 21 Agustus 2022.
Muslim lewat media ini menekankan agar proses verifikasi tenaga honorer dan kontrak, tidak ada pemalsuan data.
“Kita harapkan jangan ada pemalsuan data, baik dari sekolah atau guru yang bersangkutan. Karena ada sanksi terkait hal itu,” ujarnya tegas. (Erwin)