Poto. Dokumentasi Raqan Apbk 2023, Rp 1.2 Triliun di sahkan DPRK Agara menjadi Qanun Apbk 2023 Rabu (30/11)2022 di gedung Dprk setempat tanpa memasukan Tukin ASN /PNS Kutacane (Poto/hr/Sadikin).
Kutacane, haba RAKYAT | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menyetujui, dan mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2023 menjadi Qanun APBK 2023, pada Rabu petang 30 Nopember 2022 di Gedung Dewan setempat, tidak ada memasukan terkait Tukin ASN /PNS Kutacane.
Dalam Pengesahan qanun APBK itu ditandai setelah Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza mengetuk palu, dan dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan rancangan qanun APBK tersebut.
Pada qanun APBK 2023 Aceh Tenggara yang sebesar Rp1,209 Triliun, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Aceh, yang mana pada acara musyawarah pengesahan terlihat tukin Asn juga tidak direstui pihak legislatif setempat tersebut.
Lebih lanjut pada sidang pembahasan Raqan APBK Agara 2023, berlangsung selama tiga hari, sejak Senin -Selasa – Rabu (28-29-30/11). Dan akhirnya sebuah kebuntuan selama sidang berjalan, kini telah “pecah telur” dengan kesepakatan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif Aceh Tenggara itu.
Sementara itu bahwa sebelum disahkannya, empat fraksi di DPRK Agara menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRK Agara itu.
Oleh karena itu bahwa dalam pendapat akhir fraksi pisoe meusaloep, menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan dewan, dan pihak terkait terkhusus kepada Bupati Agara Syakir yang telah merespon atas pandangan umum Fraksi DPRK Agara tersebut.
Kemudian selanjutnya bahwa, fraksi Pisau Mesaluoet DPRK Agara menerima, dan menyetujui Raqan APBK menjadi Qanun APBK 2023, yang langsung ditandatangani ketua fraksi Marwan Husni, dan anggota fraksi lainnya, berdasarkan mandat lampiran Permendagri No 84/22 tentang pedoman penyusunan APBK Agara 2023 itu.
Lebih lanjut juga dari Fraksi Hanura yang dibacakan oleh Mufty Desky, setujui Raqan APBK Agara, menjadi Qanun APBK Agara 2023,yang telah ditanda tangani oleh ketua, dan anggota fraksi dengan beberapa catatan.
Senada dengan dari fraksi lainnya,Pandangan umum akhir fraksi Gerindra yang dibacakan Luhut Simajuntak juga menyetujui Qanun APBK Agara 2023, dengan menitip beberapa catatan kepada PJ Bupati untuk di laksanakan kedepannya, diantaranya memberi perhatian kepada wadah organisasi media massa untuk memberi dukungan dana bagi jurnalis/pers.
Pandangan umum akhir fraksi Partai Golkar yang dibacakan Arnold Napitupulu, turut sepakat dan menyetujui Rancangan Qanun menjadi Qanun APBK 2023, yang ditandatangi semua anggota fraksi.
Dalam pandangan akhir fraksi Golkar memberi beberapa catatan untuk di perhatikan Bupati Agara.Termasuk memberi anggaran Operasional kepada rekan Wartawan pada APBK murni 2023.
Diakhir Rapat Paripurna Ketua Fraksi Golkar membacakan berita acara terkait kesepakatan bersama empat fraksi di DPRK Agara. Dilanjutkan dengan, kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRK, dan Bupati Agara yang dibacakan oleh Sekwan M Hatta Desky.
” Persetujuan Raqan APBK menjadi Qanun APBK 2023 lebih lanjut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk di evalusi, saat kita menunggu hasil evaluasi Pj Gubernur Aceh ” kata Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza kepada sejumlah wartawan Aceh Tenggara Kamis 1 Desember 2022.
Dalam sidang ini, selain Ketua DPRK Denny Febrian Roza didampingi Wakil Ketua I Jamudin Selian, Wakil Ketua II Marwan Hanafi beserta 28 Anggota dewan lainnya, turut juga hadir pada sidang penutupan tersebut Pj Bupati Agara Drs Syakir, Sekdakab M Ridwan, dan sejumlah Firkopimda, Asisten serta kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam liputan situasi di gedung Dprk Aceh Tenggara dari kalangan ASN /PNS se Aceh Tenggara terkait tunjangan mereka terlihat tidak masuk agenda yang di sahkan.
Perihal tersebut sehingga pihak ASN Agara terdengar curhat mereka agar kinerja 5 hari di pulangkan lagi menjadi 6 hari kerja kata mereka hadir memantau kalangan ASN di area gedung Dprk Agara tidak mau di publikasi namanya itu. (Sadikin)