DAERAH

Di Aceh Utara, Ini Besaran Zakat Fitrah Setiap Jiwa

Aceh Utara, haba RAKYAT | Berdasarkan hasil keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H. Salamina, MA, Ketua MPU Tgk. H. Abbdul Manan, Kadis Syari’at Islam H. M. Idris T. SE dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. Abdullah Hasbullah S.Ag, MSM, tertanggal 18 April 2022, besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kabupaten Aceh Utara 2,8 kilogram beras.

Dalam keputusan itu disebutkan, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

Pembayar zakat yang menggunakan uang, maka berpedoman pada Mazhab Hanafi. Kadar untuk 1 (satu) sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Sukari Rp 300 ribu per jiwa. (Ausath)

Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.

Didampingi Penyelenggara Zakat dan Waqaf, Syukri, S.Ag, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan, hasil keputusan bersama itu hendaknya tersosialisasikan dengan baik sampai ke lapisan masyarakat terbawah.

Dengan telah ada ketetapan besarannya itu, maka zakat fitrah ini sudah dapat dibayarkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di gampong-gampong atau Kecamatan, seperti meunasah-meunasah, masjid dan atau surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum shalat Idul Fitri nanti, terangnya.

“Bagi masyarakat Aceh Utara, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tahun ini adalah 2,8 kg per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat selama ini,” tutup Kakankemenag. (Yoes/hR)