Photo : Pupuk subsidi di sebuah kios pengecer di Kecamatan Baktya Aceh Utara. Photo di abadikan pada. Selasa (4/7/Az/hR)
Aceh Utara, haba RAKYAT | Para petani di Desa Singgah Mata Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh mengeluh akibat tingginya harga tebus pupuk subsidi jenis UREA dari kios pengecer. Mereka menilai mahalnya harga tebus pupuk jatah mereka petani akibat lemahnya pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Aceh Utara.
Sekilas informasi, KP3 adalah wadah organisasi instansi terkait yang bertugas melakukan pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur tingkat provinsi, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati dan Walikota berdasarkan aturan.
Rusli didampingi tiga petani lain keluhkan tingginya harga pupuk yang ditebus melampaui batas HET yang ditentukan Pemerintah, ia juga sangat menyayangkan perilaku pedagang pupuk yang sepertinya sengaja permainkan harga pupuk subsidi untuk petani. “Dimana hati nurani mereka, jangan hanya cari untung besar, kami petani miskin jadi korban“ imbuhnya.
Petani di desa kami, kata Rusli, rata rata hidup susah, apalagi air irigasi DI Jambo Aye bermasalah menyebabkan petani tiap tahun terlambat turun sawah. Ditambah lagi harus menebus pupuk dengan harga mahal, kadang kami harus pinjam uang kepada tengkulak.
“Sebagian para petani, untuk tebus pupuk harus ngutang kepada tengkulak, bayangkan jika harus menebus pupuk sampai 600 kg, sudah berapa tambahan uang dari HET, bila dikalikan 30 per sak, sudah 180 ribu,” ujarnya.
Karena hal itu, Rusli mempertanyakan peran pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Pertanian, PT PIM, Distributor atau Lembaga Penegak Hukum yang berwenang. “Kemana pengawas, apakah mereka hanya terima laporan diatas meja, tidak turun ke lapangan, atau pura pura tidak tahu,” kata Rusli dengan nada tinggi.
Berdasarkan keluhan petani, media ini selanjutnya melakukan investigasi kelapangan cari tahu penyebabnya ada apa dengan pemilik kios pengecer pupuk subsidi di wilayah tersebut. Ternyata penyebab mahalnya pupuk subsidi akibat banyaknya biaya harus dikeluarkan oleh pedagang. Salah satu pengecer pupuk yang berdomisili di wilayah Kecamatan Baktya keceplosan saat di konfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku terpaksa jual pupuk subsidi diatas Harga Enceran Tertinggi (HET). Karena harus keluarkan banyak biaya, untuk bayar sewa gudang, biaya bongkar muat barang ditambah lagi harus keluarkan setoran atau upeti untuk oknum yang ada di kanan-kiri.
Saat dipertanyakan kemana saja mengalir upeti yang terkumpul?. Pemilik kios tersebut hanya tersenyum, dan hanya menyebutkan, “iya untuk kanan – kiri lah bang” tanpa menyebut ke instansi mana mengalir.
Mereka berdalih, untuk menjaga kenyamanan agar usaha mereka terbebas dari jeratan hukum. Alih – alih Upeti yang telah distor dapat melancarkan usaha mereka, mengingat berdagang barang subsidi milik Pemerintah rawan penyimpangan.
Dengan adanya upeti tersebut tingkat pengawasan lebih longgar, meskipun rahasia umum sudah tercium publik, karena harga tebus pupuk subsidi untuk petani hampir di semua kios-kios pengecer di jual di atas HET.
Di Kecamatan Baktya dan Baktya Barat harga tebus pupuk subsidi jenis urea dan NPK ditebus dengan harga bervariasi dari Rp 140 ribu-150 ribu per sak dengan berat 50 kg. “Selama ini harga pupuk ditebus semua petani di Kecamatan Baktya Barat di kios pengecer harganya Rp140 ribu,” ungkap Nasir didampingi petani lainnya.
Hal tersebut di akui oleh seorang pemilik kios pengecer yang berdomisili di Baktya, menurutnya, pupuk subsidi hanya boleh ditebus oleh petani yang telah terdaftar di e RDKK dengan harga Rp 140 ribu dan hal itu dilakukan sesuai aturan.
“Dari januari 2024, kuota pupuk jatah kami dikurangi bang, biasanya kami dapat 60 ton. Tapi tahun ini kami hanya diberikan 30 ton, artinya 50 persen dikurangi. Harga tebus oleh petani Rp 140, karena jika sesuai HET kami tidak cukup biaya untuk ongkos bongkar, sewa gudang dan biaya setoran untuk kiri-kanan,” ungkapnya kecoplosan dengan nada lugu.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, SP saat dihubungi rekan media ini mengatakan, pengawasan terhadap pupuk subsidi harus dipahami masyarakat ada 2 aturan yaitu :
Permentan yang mengatur terkait dengan alokasi pupuk subsidi dan Permendag yang mengatur terkait penyaluran pupuk subsidi. “Terkait dengan harga jual kios pengecer di atas HET, abang harus konfirmasi dengan dinas perdagangan,” sebut Erwandi, SP via selulare nya.
Selain itu, sambungnya, ada juga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3 ) yang berwenang melakukan monitoring dan pengawasan. “Dalam KP3 libatkan dinas-dinas teknis terkait pupuk dan pestisida, termasuk distan, perindagkop, disbun, dinkes, dinas perizinan, unsur dari polres dan unsur kejari,” paparnya.
Erwandi menerangkan, monitoring bisa dilakukan bersama-sama atau secara sepihak oleh masing-masing instansi, tergantung kebutuhan.“Kalau distan lebih berfokus kepada alokasi, jangan sampai disuatu kecamatan sedang memasuki musim tanam tetapi alokasi pupuk tidak ada, ini fokus kami, bisa kita atasi melalui realokasi sesuai dengan permentan,” seraya menambahkan. “Dasar hukumnya permendag, maka dinas yang membidangi perdagangan yang berwenang menanggapi sesuai dengan permendag nomor 4 tahun 2023,” tutup Erwandi..
Terpisah, Plt Disperindag Aceh Utara Igun Gunawan saat konformasi haba RAKYAT pada. Selasa (7/5/2024), meminta waktu untuk menjawab, karena baru 10 hari bertugas. “Mohon izin bang, saya pelajari lebih dahulu, karena saya baru 10 hari bertugas di Disperindag Aceh Utara, beri waktu saya jelaskan esok hari bang iya” pungkas Igun Gunawan.
(Azhar)