banner 325x300

banner 728x90

Pj. Bupati Aceh Besar Menyampaikan Pengantar RAPBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024

banner 120x600

Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (21/11/2023). Foto/Prokopim Pemkab Aceh Besar.

Kota Jantho, haba RAKYAT | Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (21/11/2023).

Adapun Pendapatan yang diajukan kepada DPRK Aceh Besar sebesar Rp. 1.859.901.057.479,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 181.800.527.574,00, Pendapatan Transfer Rp. 1.650.249.838.198,00, dan  Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.850.691.707,00.  

Dalam sambutannya, Muhammad Iswanto mengatakan, secara substantif anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK untuk ditetapkan menjadi Qanun. Sebagai suatu rencana keuangan tahunan. Atas dasar itu, di satu sisi APBK memuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun. 

Sementara di sisi yang lain juga memuat rencana pengeluaran daerah selama satu tahun yang sama, dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. 

Dikatakannya, penyusunan APBK setiap tahunnya tidak terlepas dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun jangka pendek yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Disamping itu secara struktural penyusunan APBK juga mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana pembangunan pemerintah pusat dan rencana pembangunan provinsi.
Tahun 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. 

Untuk pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2024 mengusung tema,  “Meningkatkan Kualitas SDM untuk Penegakan Syariat Islam dan Reformasi Birokrasi, pemberdayaan Ekonomi, ketahanan pangan dan investasi”. 

Selanjutnya, pemulihan ekonomi, sosial, kebencanaan dan penanganan inflasi, mendukung tahapan Pemilihan Umum Legislatif, Pilkada serta mensukseskan pelaksanaan PON Ke-21,  dan penanganan stunting serta kemiskinan ekstrem. 

Penyusunan Rancangan Qanun APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, jelas Iswanto, menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi saat ini. Di saat perekonomian dunia yang tengah dihadapkan dengan berbagai gejolak geopolitik global, inflasi yang persisten, likuiditas pasar keuangan global yang mengetat, serta pasokan pangan dan energi dunia yang tersendat mengakibatkan komplikasi pada arah pemulihan ekonomi global dalam jangka pendek.

Persoalan global ini juga menjadi permasalahan utama dan isu strategis nasional yang berimbas pada perekonomian negara, perekonomian Aceh pada umumnya dan perekonomian Kabupaten Aceh Besar pada khususnya.

“Mengingat hal ini, maka sistem pengelolaan keuangan untuk Tahun Anggaran 2024 harus mengutamakan efisiensi dan efektifitas anggaran, transparansi dan akuntabilitas publik, rasa keadilan masyarakat, serta pencapaian kinerja yang optimal,” katanya.

Iswanto melanjutkan, pada Tahun Anggaran 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum keluar dari kondisi keuangan yang sulit. Hal ini disebabkan salah satunya karena harus memenuhi kebutuhan belanja untuk pendanaan Pemilukada.

“Namun demikian, kita akan terus berupaya kebutuhan anggaran pelaksanaan PEMILUKADA dapat terpenuhi dan dijalankan dengan sukses. Kami juga mengajak bersama-sama untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Pemilukada  Tahun 2024,” harapnya.

Adapun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar tersebut, meliputi Pendapatan sebesar Rp. 1.859.901.057.479,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 181.800.527.574,00, Pendapatan Transfer Rp. 1.650.249.838.198,00, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.850.691.707,00 2. Belanja sebesar Rp. 1.752.097.305.155,00 terdiri dari : a. Belanja operasi Rp. 1.174.133.046.749,00 b. Belanja modal Rp. 125.093.159.100,00 c. Belanja tidak terduga Rp. 5.000.000.000,00 d. Belanja transfer Rp. 560.174.851.630,00

3.Pembiayaan a. Penerimaan pembiayaan Rp. 10.000.000.000,00 b. Pengeluaran pembiayaan Rp. 5.500.000.000,00 Pembiayaan netto Rp. 4.500.000.000,00 SURPLUS/(DEFISIT) Rp. (0,00).

Adapun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar tersebut, meliputi Pendapatan sebesar Rp. 1.859.901.057.479,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 181.800.527.574,00, Pendapatan Transfer Rp. 1.650.249.838.198,00, dan  Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.850.691.707,00.

Selanjutnya belanja sebesar Rp. 1.864.401.057.479,00, yang terdiri dari  belanja operasi Rp. 1.174.133.046.749,00, belanja modal Rp. 125.093.159.100,00, belanja tidak terduga Rp. 5.000.000.000,00, dan belanja transfer Rp. 560.174.851.630,00.

Berikut adalah Pembiayaan, terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp. 10.000.000.000,00, pengeluaran pembiayaan Rp. 5.500.000.000,00, pembiayaan netto Rp. 4.500.000.000,00, serta Surplus (defisit) Rp. (0,00). (Rel)

banner 325x300