DAERAH  

Tanggapi KP3 Lemah, Bupati Akan Tindak Tegas Pedagang Pupuk Nakal di Aceh Utara

banner 120x600

Plt Disperindag Koperasi dan UKM Aceh Utara Igun Gunawan, Rabu (8/5/photo/dok/Az/hR)

Aceh Utara, haba RAKYAT | Menanggapi keluhan para petani Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara terhadap mahalnya harga tebus pupuk subsidi jenis UREA jatah petani di kios -kios pengecer beberapa waktu lalu dan pernah ditayangkan media ini dengan judul : Baca juga di bawah ini.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi melalui Plt Disperindag Koperasi dan UKM Igun Gunawan berjanji akan menindak tegas oknum pedagang pupuk nakal jika terbukti ditemukan jual pupuk subsidi di atas Harga Enceran Tertinggi (HET). Hal itu ditegaskan Igun saat ditemui media ini, Rabu 8 Mei 2924 di Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Igun Gunawan menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4 Tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dalam pasal 30, 31 dan 32  menyatakan distributor atau pihak pengecer pupuk akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati melalui dinas yang membidangi perdagangan.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau denda paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu masing-masing, teguran tertulis paling lama 14 hari kerja. Apabila distributor maupun pengecer tidak mentaati teguran tertulis tersebut dengan jangka waktu sampai teguran kedua, maka Bupati melalui dinas perdagangan akan merekomendasikan secara tertulis ke lembaga OSS untuk mencabut NIB yang dimiliki pihak distributor dan pengecer,” kata Igun Gunawan saat ditemui.

Kemudian pihak Dinas, sambung Igun.  “Kami dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM akan menginvestigasi ke lapangan terhadap kepatutan semua distributor/pengecer pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 thn 2023,” tegasnya.

(Penulis : Azhar)

banner 325x300